suaradunianusantara.net – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak Jakarta Utara bukan sekadar penindakan biasa. Di baliknya, terungkap pola negosiasi pajak yang berlapis, melibatkan pejabat struktural, konsultan, hingga perusahaan wajib pajak. Garis besarnya, praktik ini berujung pada pemangkasan kewajiban pajak yang berdampak langsung pada penerimaan negara.
Pemeriksaan yang Berujung Tawar-Menawar
Pada saat yang sama ketika PT WP menyampaikan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar. Temuan itu semestinya menjadi dasar koreksi administrasi pajak.
Namun pada kenyataannya, proses berlanjut ke tahap sanggahan berulang. Yang menarik, di fase inilah diduga terjadi pergeseran dari mekanisme administratif menuju ruang negosiasi. AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, disebut meminta skema pembayaran “all in” Rp23 miliar, termasuk fee internal.

Pemangkasan Pajak dan Skema Uang Fee
Kendati demikian, PT WP hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Dalam praktiknya, kesepakatan itu diikuti penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak Rp15,7 miliar. Ini berarti, kewajiban pajak turun sekitar Rp59,3 miliar dari temuan awal.
Tak berhenti di situ, dana fee dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan PT NBK milik ABD. Di lapangan, uang tersebut ditukarkan ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah titik Jabodetabek.
Distribusi Uang dan OTT KPK
Bersamaan dengan itu, pada Januari 2026, uang hasil suap mulai didistribusikan ke sejumlah pegawai pajak. Efek langsungnya, pergerakan uang inilah yang memicu OTT KPK pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyita uang tunai, valas, dan logam mulia dengan total Rp6,38 miliar. Di balik itu semua, kasus ini membuka lapisan praktik pengaturan pajak yang kerap luput diperhatikan publik. Intinya, perkara ini tidak hanya soal suap, tetapi juga soal sistem yang memberi ruang kompromi pada angka pajak.
